jalur prestasi masuk sma

Kuotajalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau dua di dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan. Schrot Und Korn Er Sucht Sie. - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK akan segera dilaksanakan. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni juga 15 SMA Swasta Terbaik DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2021 Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMA yaitu 1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat. 3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Jalur-jalur PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA Terdapat lima jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMA serta kuota untuk masing-masing jalur 1. Jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen dan prestasi non akademik dengan kuota 5 persen dari daya tampung. 2. Jalur afirmasi dengan kuota 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas. 3. Zonasi dengan kuota 50 persen dari daya tampung. SOLO - Simak jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Banten 2023 jenjang SMA dan SMK. Pendaftaran PPDB Banten 2023 akan dibuka mulai 19 Juni 2023 mendatang. Ada beberapa jalur yang bisa dimanfaatkan oleh perseta didik. Beberapa jalur yang akan dibuka adalah afirmasi, zonasi, pindah tugas orang tua, prestasi akademik, dan prestasi non akademik. Sementara, pada jenjang SMK hanya dibuka jalur reguler. Masing-masing jalur dibuka pada tanggal yang berbeda. Misalnya saja jalur prestasi akademi yang baru dibuka pada 3-6 Juli 2023 mendatang. Sementara jalur masuk pertama yang dibuka yakni Afirmasi. Jalur ini akan dibuka pada tanggal 19-23 Juni 2023. Alur PPDB Banten 2023 Siapkan berkas pendaftaran yang dibutuhkan Calon siswa diminta mengakses Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran secara mandiri dengan mengisi formulir secara online Peserta mengunggah dokumen syarat yang diberikan Calon murid baru memilih sekolah tujuan Peserta mencetak bukti pengajuan pendaftaran Operator sekolah memverifikasi pendaftaran secara online Calon peserta didik melihat hasil seleksi dan pengumuman di Jadwal pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA dan SMK 1. Jalur Afirmasi Pendaftaran online 19-23 Juni 2023 24 jamPengumuman hasil akhir secara online 30 Juni 2023 pukul WIBDaftar ulang offline 3-7 Juli 2023 pukul WIB di sekolah yang telah menerimaBaca JugaPPDB Jabar 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Link dan PersayaratannyaPendaftaran PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun 2023 Tahap 1 Segera DibukaJadwal PPDB 2023 Sumatra Barat 2. Jalur Zonasi Pendaftaran online 3-6 Juli 2023 24 jamPengumuman online 11 Juli 2023 pukul WIBDaftar ulang offline 12-14 Juli 2023 pukul WIB di sekolah yang sudah menerima 3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua Pendaftaran online 3-6 Juli 2023 24 jamPengumuman online 11 Juli 2023 pukul WIBDaftar ulang offline 12-14 Juli 2023 jam WIB di sekolah yang menerima 4. Jalur Prestasi Akademik Pendaftaran online 3-6 Juli 2023 selama 24 jamPengumuman online 11 Juli 2023 jam WIBDaftar ulang offline 12-14 Juli 2023 pukul WIB di sekolah yang menerima siswa bersangkutan 5. Jalur Prestasi Non Akademik Pendaftaran online 3-6 Juli 2023 selama 24 jamPengumuman hasil akhir online 11 Juli 2023 pukul WIBDaftar ulang offline 12-14 Juli 2023 pukul WIB di sekolah yang sudah menerima siswa pendaftar 6. Jalur SMK Reguler Pendaftaran online 19-23 Juni 2023 selama 24 jamPengumuman hasil akhir secara online 11 Juli 2023 pukul WIBDaftar ulang offline 12-14 Juli 2023 pukul WIB di sekolah yang menerima siswa pendaftar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hesti Puji Lestari Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam - Seusai ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 wajib dipahami oleh orangtua/wali dan para siswa. Permendikbud itu isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember dari laman resmi Kemendikbud, ada satu perubahan yang dilakukan Mendikbud, yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan. Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen sebelumnya 15 persenKuota jalur prestasi Menurut Nadiem, untuk kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur minimum jalur zonasi 50 persen jalur afirmasi tidak mampu 15 persen jalur perpindahan 5 persen jalur prestasi 30 persen Baca juga Jalur Tidak Mampu PPDB 2020 Tidak Gunakan SKTM, Ini yang Digunakan Dalam Pasal 11, ada ayat yang secara khusus berisi penjelasan tentang pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur prestasi. Karena besaran kuota yakni 30 persen, jadi manfaatkan kuota ini bagi calon siswa yang punya segudang prestasi. Syarat jalur prestasi Dirangkum dari salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pasal ini menjelaskan dalam hal masih terdapatnya sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi. Ed Us/unsplash Jadwal PPDB SMA jalur prestasi di DKI Jakarta. - Sejak bulan Mei 2023, rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2023/2024 di DKI Jakarta telah dibuka. Jadwal terdekat yang akan diselenggarakan adalah pembukaan pendaftaran PPDB SMA jalur prestasi akademik dan non akademik. Kapan pendaftaran PPDB jalur prestasi untuk jenjang SMA di DKI Jakarta dibuka? Yuk, simak informasi pentingnya dari artikel ini! Jadwal Resmi Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Dilansir dari jadwal pendaftaran PPDB SMA Jakarta jalur prestasi akan dibuka pada 12-14 Juni 2023. Berikut jadwal rinciannya. 1. Pendaftaran PPDB SMA Jakarta - Jalur Prestasi Akademik 12-14 Juni 2023 - Jalur Prestasi Non Akademik 12-14 Juni 2023 Jadwal tersebut dibuka selama 24 jam, dengan pendaftaran hari pertama dimulai dari pukul sampai WIB. 2. Pengumuman Pengumuman pendaftaran jalur prestasi 14 Juni 2023, pukul WIB. 3. Lapor Diri Baca Juga 5 Daftar SMA Negeri Terbaik di Kota Bandung, Adakah Sekolah Pilihanmu? Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan 4 Jalur Pendaftaran PPDB Online Masuk SMA 2021 – Ada sejumlah jalur yang bisa dipilih dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA 2021. Di beberapa daerah, PPDB SMA 2021 sudah mulai digelar. Jadwalnya pun beragam sesuai daerah, dan jalur PPDB yang dipilih oleh peserta didik. Cek info terkait 4 jalur pendaftaran PPDB Online SMA 2021 di bawah ini. Info Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMADaftar IsiInfo Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMAApa Itu PPDB?Ketentuan-ketentuan PPDB 2021Tahapan PPDB 2021Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Daftar Isi Info Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Apa Itu PPDB? Ketentuan-ketentuan PPDB 2021 Tahapan PPDB 2021 Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Di tahun 2021, terdapat sejumlah perbedaan terhadap pelaksanaan PPDB SMA. Dikarenakan PPDB merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan, maka PPDB pada tahun ini dilaksanakan secara daring. Terdapat empat jalur PPDB 2021, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Apa Itu PPDB? PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Seperti yang kita ketahui bahwa PPDB yang digunakan selama ini adalah masih bersifat offline, namun di tahun 2021 ini keseluruhan proses penerimaan PPDB akan dilangsungkan secara online. PPDB online sendiri adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK. Mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. Ketentuan-ketentuan PPDB 2021 PPDB online tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Tahapan PPDB 2021 Berikut ini adalah tahapan-tahapan Pelaksanaan PPDB online 2021 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pengumuman Pendaftaran Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS Bantuan Operasional Sekolah. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya. Pendaftaran Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan daring atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Seleksi Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tujuh tahun sampai dengan 12 dua belas tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 satu SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 tujuh SMP dan kelas 10 sepuluh SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 sepuluh SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 sepuluh SMK dengan mempertimbangkan nilai UN Selain nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Jika hasil UN dan hasil seleksi tes bakat, minat dan penghargaan antara calon peserta didik SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan. Menambah ruang kelas baru Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah Pengumuman PPDBa. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDBb. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolahc. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenangd. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru Daftar UlangTahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Ketentuan jalur PPDB dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus. Kemudian sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T tertinggal, terdepan dan terluar, dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas. Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur PPDB online. 1. Jalur Zonasi Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah akan diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB. Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 2. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Daya tampung jalur afirmasi sendiri adalah maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti. Untuk itu, sekolah dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur afirmasi adalah sebagai berikut Pada PPDB 2021 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua. Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali adalah sebagai berikut Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru. 4. Jalur Prestasi Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik. Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota jalur prestasi pada tiap sekolah sendiri dapat ditentukan Pemerintah Daerah dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan informasi terkait 4 jalur pendaftaran PPDB online masuk SMA tahun 2021. Semoga informasi di atas bisa menjadi panduan kamu ketika mendaftar PPDB nanti ya! Kini para wali siswa dan calon peserta didik tidak perlu khawatir mendatangi langsung ke sekolah, karena seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online. Untuk mendapatkan informasia terbaru terkait PPDB online, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala. Klik dan dapatkan info kost di dekatmu Kost Jogja Harga Murah Kost Jakarta Harga Murah Kost Bandung Harga Murah Kost Denpasar Bali Harga Murah Kost Surabaya Harga Murah Kost Semarang Harga Murah Kost Malang Harga Murah Kost Solo Harga Murah Kost Bekasi Harga Murah Kost Medan Harga Murah

jalur prestasi masuk sma